Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Bisakah mahar nikah dicicil? Besaran mahar tersebut apakah ditentukan wali atau perempuannya? Jika boleh dicicil bagaimana jika cerai?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069784533071452

Salam.
1. Bisakah mahar nikah daim atau utah dicicil untuk sekian bulan setelah menikah untuk jangka waktu beberapa bulan misalnya?
2. Besaran nilai mahar tersebut apakah ditentukan oleh wali atau perempuannya?
3. Jika diprobolehkan pencicilan mahar, bagaimana jika di tengah jalan terjadi cerai atau hibah? apakah masih wajib dilunasi?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Silver'dj Bama salam... menunggu jawaban

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bisa saja kalau disepakati dari awal sebelum aqad atau bisa saja sekalipun sudah aqad akan tetapi disetujui si istri tanpa paksaan dan keterpaksaan.

2- Kalau wanitanya belum janda, maka ditentukan oleh keduanya, wali dan si anak wanitanya.

3- Sudah tentu tetap wajib dilunasi. Ini sepertinya masalah yang dihadapi oleh lelaki yang lebih besar nafsunya (tidak mau menahan) ketimbang nafsu kerja dan cari uangnya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.