Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Bagamana hukum menyembelih hewan mendapati bahwa hewan tersebut sedang hamil?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1064050220311550


Salam.
Bagamana hukum menyembelih hewan mendapati bahwa hewan tersebut sedang hamil?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah. Tapi hati-hatinya diwajibkan cepat membelah kandungannya setelah disembelih. Kalau dilakukan dengan cepat, didapati anak kandungannya itu mati, maka halal. Kalau tidak cepat, maka dikatakan jangan dimakan. Kalau cepat atau tidak cepat tapi didapati dalam keadaan hidup, maka bisa halal kalau disembelih juga.

Ali Asytari Maaf ustad.....ukuran cepatnya itu bagaimana....????

Sinar Agama Ali Asytari, ukuran cepatnya adalah setelah menyembelih tanpa menunda waktu tapi tidak perlu terburu-buru mengulitinya dan setelah tanpa menunda waktu membelah perutnya dan kandungannya sebelum mengerjakan hal-hal lainnya. Kalau dilakukan lebih cepat tentu lebih hati-hati. Yang lebih aman, maka disamping pengulitan juga dilakukan pembedahannya. Lebih yang ini dah.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.