Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukumnya jika suami meminjam uang pd istri walau mrk mnikah mut'ah? Kmudian mrk pisah.apa status pinjaman uang tsb ustad?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069657676417471

Salam ustad
Bagaimana hukumnya jika suami meminjam uang pd istri walau mrk mnikah mut'ah? Kmudian mrk pisah.apa status pinjaman uang tsb ustad?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Amhie Azula Hutang dunia akhirat....

Silver'dj Bama ??? jawabannya???

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang namanya meminjam, maka wajib dibayar. Tidak ada hubungannya dengan suami istri atau persaudaraan.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.