Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum rumah yang terlanjurdibeli dari hasil lelang pegadaian atau bank ribawi?

Link : https://web.facebook.com/shadra.hasan/posts/1069600816423157

Salam.
Bagaimana hukum rumah yang terlanjurdibeli dari hasil lelang pegadaian atau bank ribawi?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Anto Lin Nunggu jawaban..

Silver'dj Bama salam... nunggu jawaban

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Mungkin perlu melapor ke marja' atau wakilnya barangkali bisa memberikan solusi atau sulh/suluh/damai (dengan agama). Kalau memang ada yang seperti itu, maka saya akan berusaha mencobanya. Tapi kalau tidak ada peristiwa yang mau diatasi, maka nanti saja nunggu kalau masalah itu sudah benar-benar ada hingga layak dikatakan minta jalan keluar ke marja'.

Ada kemungkinan tidak haramnya dari sisi kepemilikan rumah/barang oleh penggadaian, sekalipun cara kepemilikannya diharamkan. Jadi, masih ada peluang untuk mendapatkan halalnya. Allahu A'lam. Sebab hukum merampas dan menjualnya serta berbagai kondisi gadai atau kondisi pemilik (misalnya rela dengan perjanjian yang dibuatnya dengan pihak penggadaian sewaktu meminjam uang dan menggadaikan rumahnya).

Oh iya, tolong kalau memang ada, sebutkan dari kredit macet ke bank nya atau karena penggadaian. Sebab bisa memiliki puluhan rincian hukum.

Shadra Hasan Sudah terjadi ust. Penanya mengalami kasus spt itu

Sinar Agama Shadra Hasan. dari dua-dua kasusnya?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.