salam ustd. semoga dalam keadaan sehat. maaf mau bertanya.
1. apakah ada taklif secara fikih ketika kita mau menbunuh hewan pengganggu. misal tikus. rayap. karena rayap sy biasa membunuh dg racun dan kalau tikus bangkainya tidak sy kubur
2. apakah kalau meminjankan uang ada taklif mencari tahu apakah uang nya akan di gunakan untuk cara halal atau haram?.
trims
1. apakah ada taklif secara fikih ketika kita mau menbunuh hewan pengganggu. misal tikus. rayap. karena rayap sy biasa membunuh dg racun dan kalau tikus bangkainya tidak sy kubur
2. apakah kalau meminjankan uang ada taklif mencari tahu apakah uang nya akan di gunakan untuk cara halal atau haram?.
trims
0 comments:
Post a Comment