Saturday, September 10, 2016

on Leave a Comment

apakah ada taklif secara fikih ketika kita mau menbunuh hewan pengganggu? apakah kalau meminjankan uang ada taklif mencari tahu apakah uang nya akan di gunakan untuk cara halal atau haram?

Link : https://web.facebook.com/sinaragama/posts/1000597830053674


salam ustd. semoga dalam keadaan sehat. maaf mau bertanya.
1. apakah ada taklif secara fikih ketika kita mau menbunuh hewan pengganggu. misal tikus. rayap. karena rayap sy biasa membunuh dg racun dan kalau tikus bangkainya tidak sy kubur
2. apakah kalau meminjankan uang ada taklif mencari tahu apakah uang nya akan di gunakan untuk cara halal atau haram?.
trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tidak ada taklif khususnya kalau sudah halal dibunuh.

2- Tidak wajib kalau lahiriahnya memang orang yang baik. Tapi kalau mau aman untuk uangnnya jangan sampai kelak uang yang akan diterimanya uang haram karena bisnis haram, maka kalau uangnya untuk bisnis maka ditanyakan bisnis apa. Tapi kalau untuk keseharian, maka tidak perlu ditanyakan dan sudah aman insyaaAllah.

Raihana Ambar Arifin mohon bisa dijelaskan maksud kalau sudah halal dibunuh? apakah ada kondisi untuk halal membunuh hewan

Sinar Agama Raihana Ambar Arifin, sudah tentu seperti mengganggu kita atau mengkhawatirkan mengganggu kita. Apalagi berbahaya seperti ular dan semacamnya.

Sinar Agama Teman-teman jangan sampai terlalu diganggu dengan masalah mimpi. Baik atau buruk, baca shalawat untuk itu dan berdoa keselamatan padaNya. Sudah cukup. Kalau dikhawatir-khawatirkan tentang rabaan keburukannya, maka bisa menjadi kejadian sungguhan lantaran bisa tergolong buruk sangka pada Allah swt. Karena itu, setiap mimpi yang terasa kurang enak, shalawat yang khusyu' dan memohon perlindungan dari Allah swt, lalu setelah itu jangan dipikirkan lagi.





0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.