Wednesday, September 7, 2016

on Leave a Comment

Apakah ada orang yang terbebas dari kewajiban khumus seperti fakir dan miskin misalnya?

Link : https://www.facebook.com/sinaragama/posts/996494527130671


Salam ustad....
Tanya:
apakah ada orang yg terbebas dr kewajiban khumus sperti pakir dn miskin mislnya.....?????
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sulit dicari orang yang tidak wajib khumus. Sebab hampir pasti ada kelebihan di waktu tahun khumusnya walau seratus perak atau sepotong rokok atau sesendok besar atau setengah botol minyak goreng. Memang, kalau kehidupannya diberi orang saja, maka orang seperti ini yang tidak ada khumusnya karena hadiah tidak ada khumusnya. Tapi kalau kerja walau pas-pasan atau bahkan minus, tapi hampir pasti ada kelebihan nasi, beras, sabun, shampo, rokok, minyak goreng, garam, dan seterusnya.

Ali Asytari Lanjut tanyaannya ustadz SA...
1.stlah dihitung semua yg wajib khumus dr barng2 yg disebutkn diatas,lalu di jumlah dn di bagi 5 dn perlimanya itu yg dikeluarkan....?
2.bagaimana dg benda2 sperti motor,pakaian,lemari,alat dapur,alat pertukangan dn pertanian,pulen dn buku cetak, apakah ada khmusnya jg....??
3.bgaiman dg lebih hati2nya kita melebihkan pembayaran khumusnya.sperti klw kita mengqodo krn baru tau wajibnya khumus. At mempekirakan sj nilai qodho khumusnya.......?
4.kepada siapa harus disalurkan pembayaran khumusnya...???

Trimaksih sblmumnya ustad....

Sinar Agama Ali Asytari, :

1- Iya dikeluarkan dengan disetor ke marja'nya atau amil nya yang sah.

2- Kalau diperlukan dan bukan berlebihan dan dibeli dengan uang yang merupakan penghasilan di pertengahan tahun, yakni bukan dengan uang akhir tahun khumus yang belum dikeluarkan khumusnya, maka tidak ada khumusnya dan tidak perlu dikeluarkan khumusnya.

- Berlebihan itu bisa dilihat dari kwalitasnya dan jumlahnya.

- Kalau jumlah seperti kalau motor, maka yang ke dua dikhumusi, begitu pula yang ke tiga. Begitu pula rumah, tanah, mobil, hp, dan semacamnya. Tapi seperti baju maka boleh punya berjumlah asal belum melampaui derajat sosialnya (beda antara baju pns kecil dan mentri misalnya).

- Kalau dari kwalitasnya seperti merk dan harganya harus sesuai dengan derajat sosialnya. Kalau baju pns biasa secara umum sosial itu seukuran harga seratus ribu, maka kalau beli baju lebih mahal dari itu maka kelebihannya itu mesti dikhumusi dulu.

3- Kalau mengqadhaa' yang lalu dan lupa jumlahnya, maka bisa diperkirakan. Tapi usahakan memilih yang lebih selamat dan hati-hati. Misalnya ragu-ragu antara sekitaran 100 ribu atau 150 ribu, maka walaupun boleh meletakkan di 100 ribu, tapi buatnya di 150 ribu agar kita bisa lebih aman.

4- Kepada marja' yang ditaqlidi baik langsung atau pada amil nya yang sah.

Ali Asytari Trimakasih ustadz atas penjelasanya.




0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.