Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Katakanlah kita membeli barang dagangan, lalu hilang. Bagaimana khumus atas barang hilang?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006388762744363


Salam.
Katakanlah kita membeli barang dagangan, lalu hilang.
Bagaimana khumus atas barang hilang?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau uang yang dibelikan barang dagangannya itu ada khumusnya, baik dari awal atau di pertengahan, maka wajib dibayarkan khumusnya. Misalnya:

a- Membeli dagangan dengan uang yang ada khumusnya. Di sini sudah melakukan haram dan mesti ijin marja' atau wakilnya yang syah/sah untuk mengqadhaa' khumusnya supaya dagangannya jadi halal.

b- Membeli barang dagangan dengan uang bersih dari khumus, lalu ada kenaikan sebelum laku dan sudah melewati tahun khumusnya. Kalau hilang setelah tahun khumus, maka kenaikannya dikhumusi.

c- Seperti poin (b) tapi hilangnya sebelum masuk tahun khumus, maka tidak wajib khumus.

d- Seperti poin (b) dan hilangnya setelah tahun khumus akan tetapi barangnya memang tidak memiliki kenaikan nilai harga, maka di sini tidak wajib khumus.

e- Seperti poin (a) lalu hilang sebelum mengalami kenaikan nilai harga, maka wajib dikhumusi baik hilang sebelum tahun khumus atau setelahnya. Karena dari awal sudah mengandungi khumus.

f- Seperti poin (e) tapi hilangnya setelah harganya naik. Di sini:

f-1- Kalau hilangnya sebelum tahun khumus, maka yang wajib dikhumusi nilai dasarnya.

f-2- Kalau hilangnya setelah tahun khumus (yakni tahun khumus berikutnya sebab modalnya sudah melewati tahun khumus sebelumnya hingga karena itu dikatakan mengandungi khumus), maka wajib dikhumusi seluruhnya, yakni modal dan nilai naiknya.
SukaBalas74 Mei pukul 9:55

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
on Leave a Comment

Bagaimana hukum jimak suami istri di dekat anaknya yang masih kecil


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006360212747218

Salam.
Bagaimana hukum jimak suami istri di dekat anaknya yang masih kecil ;
a. sdh mumayyiz
b. belum mumayiz
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Saya mengira kuat sebagai haram walau tidak pasti. Tapi dari berbagai fatwa dapat diperkirakan sebagai keharaman. Karena itu sangat baik untuk tidak melakukannya.

b- Makruh. Makruh ini juga mesti diusahakan untuk tidak dilanggarnya kecuali bayi sampai 2 tahunan. Sebab bisa sangat berpengaruh pada anaknya.

SukaBalas64 Mei pukul 9:45

Mujiburrahman Psy apakah ada kafarah bagi yg pernah melakukannya dan baru tahu hukumnya sekarang, ustad?

Zarranggie Syubeir Salam ustadz, pertanyaan diatas, "jimak suami istri didekat anaknya yang masih kecil", apakah jawabannya sama, jika pertanyaannya: " jimak suami istri di dekat anaknya yg sedang tidur?" syukran

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Sinar Agama Mujiburrahman Psy, tidak ada kaffarahnya. Untuk menghilangkan pengaruh kurang baiknya, banyak shalawat atau sedekah dan doa.
on Leave a Comment

Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006026192780620

Salam.
Ban pada kendaraan ketika terkena najis apakah sama hukumnya dengan alas kaki yg bisa disucikan dgn berjalan diatas tanah suci dan kering?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sejauh yang saya tahu, tidak seperti kaki yang bisa menjadi suci dengan langkahan ke atas tanah kering.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
on Leave a Comment

Bagaimana tata cara sholat di atas kapal dan perahu di mana dalam hal ini profesinya adalah nelayan?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006023352780904



Salam.
Bagaimana tata cara sholat di atas kapal dan perahu di mana dalam hal ini profesinya adalah nelayan?
Trim sust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih peratnyaannya: Shalat di atas kendaraan yang bergerak-gerak itu tidak dibolehkan. Kalau dalam berdiri dalam shalat, dalam rukuk dan sujud serta duduk, tidak bisa tenang, maka shalatnya batal.

Tentu saja kalau darurat dalam arti tidak bisa shalat di tempat lain dari awal waktu shalat sampai akhir waktunya, maka shalat di kendaraan juga tidak masalah dan bahkan wajib dilakukan. Tapi kalau bisa diusahakan untuk shalat dulu sebelum naik kendaraan yang diketahui tidak bisa turun setelah itu, maka wajib shalat dulu. Kalau yakin masih ada waktu setelah turun dari kendaraanya, maka shalatnya wajib ditunda sampai turun dari kendaraannya.

Tapi kalau perahunya besar hingga tidak ada goyangan, maka kapan saja bisa melakukan shalat di atasnya.
SukaBalas93 Mei pukul 17:03

Sinar Agama Kalau maksud pertanyaannya tentang qashar dan tamam/penuh nya shalat, maka kalau pekerjaannya memang mencari ikan di laut, maka kemanapun pergi mencari ikan di laut, tidak boleh qashar dan wajib selalu shalat penuh/tamam dan wajib puasa di bulan Ramadhan.
SukaBalas53 Mei pukul 17:04

Chi Sakuradandelion salam ustadz. kalo kapal besar, tapi perjalanan malam sedang ombak agak besar atau ombak besar dan kapal goyang (kadang goyang tapi tetap bisa berdiri agak normal atau kadang untuk berdiri saja sempoyongan), dalam kedua kondisi tersebut tetap tidak bole sholat dikapal??
SukaBalas13 Mei pukul 21:35

Sinar Agama Chi Sakuradandelion, ukurannnya bukan sempoyongan, tapi berdiri tenang tanpa gerak. Jangankan di atas kapal, di atas kasur yang tidak bisa tenang berdirinya saja sudah tidak boleh shalat di atasnya.

Lain-lain hukumnya sudah diterangkan di atas.
SukaBalas34 Mei pukul 10:17

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..
Andika Karbala. Powered by Blogger.