Monday, March 21, 2016

on 8 comments

Bagaimana hukum bekerja di perusahaan pembiayaan spt Adira, Kreditplus (misalnya kredit motor, mobil, barang elekronik)?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/958397790876794

Salam.
Bagaimana hukum bekerja di perusahaan pembiayaan spt Adira, Kreditplus (misalnya kredit motor, mobil, barang elekronik)?
Catatan, kalo tawaran perusahaannya utk pembiayaan tersebut menyebutnya bunga, misal kredit barang selam sekian bulan, cicilan per bulan bunga sekian persen.
Dapatkah hukum kebolehan mengkreditkan barang (dengan harga yg lbh tinggi dibandingkan tunai) utk perusahaan ini?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Rina Gus Salam ikut nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bunga yang haram itu adalah pinjam uang lalu bayar lebih. Nah, lebihnya inilah yang dikatakan bunga.

2- Kalau kredit barang lalu harganya lebih, asal betul-betul kredit barang dan bukan pinjam uang seharga barangnya, maka tidak disebut bunga yang haram sekalipun mau dinamai bunga. Jadi, keharaman bunga bukan pada namanya akan tetapi pada esensi dan hakikatnya. Kalau pinjam uang lalu bayar lebih maka bunga yang haram, tapi kalau kredit barang lalu bayar lebih mahal dari harga kontannya, maka halal sekalipun diberi nama bunga.

Sinar Agama .

3- Menjual barang dengan kredit yang harganya lebih mahar dari harga kontas/tunai, dibolehkan agama dan begitu pula membalinya.

Hadi Alamsyah Ijab kabulnya. Ijab qobulnya pinjem uang ke bank Untuk beli motor.

Radinka Setra Ya, Ustadz. Akad konsumen dengan perusahaan pembiayaan tersebut adalah pinjaman uang untuk beli barang.

Aif Al Akif afwan ustadz Sinar Agama, jadi bekerja di finance seperti itu Halal ?

Sinar Agama Hadi Alamsyah, kalau begitu maka haram. Kecuali kalau tidak ada tempat meminjam yang tanpa riba dan hatinya tidak rela pada sistem riba tersebut dan ketika memberikan ribanya pada bank.

Sinar Agama Radinka Setra, kalau begitu haram kecuali seperti yang sudah diterangkan untuk Hadi Alamsyah di atas.

Sinar Agama Alif Aif Al Akif, kalau sistemnya riba maka tidak boleh. Yakni pekerjaannya haram dan begitu pula bayarannya.

Khommar Rudin
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وعَجِّلْ فَرَجَهُمْ
Lihat Terjemahan

8 comments:

  1. Assalamualakum. Mau tanya. Sayankerja di leasing selama ini saya tidk begitu paham hukum kerja di leasing apakah ada unsur ribanya tau tidk. Sya bagian penagihan jika ada cust yg terlambat melakukan pembayaran dari tgl yg di sepakati pada saat kontrak kredit barang. Apakah itu riba atau gimana yah. Mohon pencerahannya terimah kasi wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haram sebaiknya anda cepat cepat resign/putus kerja

      Delete
  2. Assalamualaikum, saya mau tanya, saya kerja di bagian surveyor F*F, apakah hukum kerja di leasing itu, mohon penjelasannya???

    ReplyDelete
  3. Waalaikum salam Warrohmah

    Saya takut salah untuk memberi jawaban silahkan tanya ke Ustad Sinar Agama langsung di FB Fans Fage Sinar Agama :

    https://www.facebook.com/sinaragama/?ref=ts&fref=ts

    ReplyDelete
  4. Assalamualaikum

    Saya bekerja di home credit Indonesia, jadi perusahan ini mengkredit kan barang bukan uang seperti barang" elektronik, pekerjaan saya apakah termasuk riba? Dan hukumnya haram?

    ReplyDelete
  5. Menyimak dan menunggu jawaban dari pertanyaan saudara yogi pernanda..? Maaf soalnya yg saya may pertanyakan sama persis.

    ReplyDelete
  6. assalamualaikum ...

    saya bekerja di perusahaan handphone yang didalam nya ada pembelian cash dan kredit ,apakah pekerjaan saya termasuk riba ? dan hukum nya haram ? terimakasih

    ReplyDelete
  7. Assalamualaikum
    Saya sudah mengirimkan pertanyaan lewat fb, mohon di jawab pak ustadz 🙏🙏

    ReplyDelete

Andika Karbala. Powered by Blogger.